Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 September 2013

Salah Satu Cara Membuat Rumah Tangga Harmonis Menurut Islam

Ceria dan Gembira Saat Bertemu Suami adalah Salah satu hal yang membuat suami merasa bahagia saat pulang ke rumah menemui istrinya adalah ketika istri itu menampilkan wajah yang ceria dan bahagia. Walaupun suami pergi dalam waktu yang singkat, akan tetapi istri bersikap perhatian penuh cinta dan rindu seakan suami telah
pergi jauh darinya. Tak diragukan jika senyum yang manis dari seorang istri memiliki peran dan pengaruh besar dalam memberikan ketenangan batin suami. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

لا تحقرن من المعروف شيئاً ولو أن تلقى أخاك بوجه طليق

“Janganlah engkau menganggap remeh perbuatan baik sedikit pun, meskipun engkau berjumpa saudaramu dengan wajah berseri-seri” (HR. Muslim 6857)

Begitulah saudariku, percayalah bahwa keceriaan wajah dan senyummu akan mendapatkan balasan pahala yang berlimpah seperti yang telah disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

“Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah” (Shahih Ibnu Hibban  475)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda

ثلاث يصفين لك ود أخيك أن تسلم عليه إذا لقيته وتوسع له في المجلس وتدعوه بأحب أسمائه إليه

“Ada tiga hal yang menunjukkan kasih sayangmu terhadap saudaramu, yaitu dengan mengucapkan salam saat engkau bertemu, meluaskan tempat duduk untuknya dan memanggilnya dengan panggilan yang paling disukainya.” (HR Thabrani dalam Mu’jamul Ausath 8604)

Saudariku, engkau telah mengetahui dari adab-adab Nabi yang mulia ini tentang bagaimana membahagiakan sang suami dan berwajah ceria saat bertemu dan bermuamalah dengannya. Dengan wajahmu yang manis, ceria, dan cantik jelita saat bertemu sang suami maka kau akan selalu terngiang-ngiang di hatinya.

Namun bukan berarti sang suami bebas menemui istrinya kapan pun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki yang dalam perjalanan lalu pulang mendatangi keluarga dan istrinya pada malam hari tanpa memberi tahu istrinya terlebih dahulu. Sebab dikhawatirkan sang suami akan bertemu dengan istrinya dalam keadaan yang belum siap dan tidak disukai oleh suami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

حتى تمتشط الشعثة , وتستحد المغيبة

“Hingga ia (istri) sedang menyisir rambutnya yang berantakan dan menggunakan (sisir) besi (untuk meluruskannya).” (Shahih Ibnu Hibban 2769)

Saudariku, nasihat yang telah diberikan Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam ini menunjukkan betapa agama Islam menginginkan seorang istri selalu berada dalam penampilan yang paling cantik karena hal ini akan melahirkan ketenangan dan keyakinan bagi sang suami.

Terimakasih telah mengunjungi Blog Regina Putri Semoga informasi Taukah Kamu bahwa Jihadnya Wanita Muslimah adalah Haji ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Jihadnya Wanita Muslimah adalah Haji

Siapakah wanita? Bagaimana kedudukan wanita? Apa hak dan kewajiban wanita? Dan bagaimana pula jihad seorang wanita? Begitu banyak pertanyaan yang tercipta dari seorang wanita, mulai dari jati dirinya, perannya, hak serta kewajibannya hingga derajatnya. Semua adalah pertanyaan yang ditimbulkan dari keberadaan seorang wanita ditengah-tengah kehidupan manusia.


Begitu pentingnya arti seorang wanita hingga menarik sekali untuk dibahas, menjadi tema dalam sebuah kajian keislaman, maupun kajian-kajian lainnya mengenai peran para wanita saat ini.

Kedudukan Seorang Wanita
Seiring berjalannya waktu yang semakin kompleks dengan fenomena transisi gender besar-besaran  merubah pola pikir para wanita saat ini. Menjadikan mereka sering kali lupa akan fitrahnya sebagai seorang wanita, menuntut keadilan disana-sini yang padahal keadilan tersebut telah Allah tetapkan pada mereka. Sesungguhnya Islam telah menetapkan apa-apa yang seimbang antara kaum laki-laki dan wanita. Seperti yang Allah jelaskan dalam sebuah firmanNya:

مَنْعَمِلَصَالِحًامِنْذَكَرٍأَوْأُنْثَىوَهُوَمُؤْمِنٌفَلَنُحْيِيَنَّهُحَيَاةًطَيِّبَةًوَلَنَجْــزِيَنَّــهُمْأَجْرَهُمْبِأَحْـسَنِمَاكَانُوايَعْــمَلُــونَ

“Siapa yang mengerjakan amalan shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan kami beri balasan pula kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (Qs. An Nahl: 97).
Para wanita memang sangat jarang terlibat peperangan. Sehingga mereka terkadang bertanya-tanya bagaimanakah jihadnya wanita? Bagaimana cara mereka bisa mendapatkan pahala mati syahid? Bagaimana mereka bisa mendapatkan keutamaan berperang di jalan Allah?

Pertanyaan ini sebagaimana yang ditanyakan ibunda ‘Aisyah radhiallahu ‘anha kepada Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ:

“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” 1

Jihad memang tidak wajib bagi wanita, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

ويشترط لوجوب الجهاد سبعة شروط ; الإسلام , والبلوغ , والعقل , والحرية , والذكورية , والسلامة من الضرر , ووجود النفقة

“syarat wajibnya jihad ada tujuh: Islam, baligh, berakal, bukan budak, Laki-laki, selamat dari bahaya, adanya harta (untuk berperang).”2

Akan tetapi wanita bisa meraih jalan jihad utama bagi mereka yaitu dengan melakukan haji dan umrah sebagaimana hadits di atas.

Kemudian mereka juga bisa memperoleh pahala jihad dengan cara ikut mempersiapkan suami mereka ketika berjihad dan ikhlas melepas mereka ketika berjihad. Karena jika wanita mendukung pra suaminya untuk berjihad, menuntut ilmu, beribadah dan berdakwah, bersabar jika sering ditinggal. Maka pahalanya sama dengan pahala yang didapatkan oleh suaminya jika ia benar-benar berbakti yang membuat ridha suaminya. sebagaimana hadist ini tentang Asma’ binti Yazid Al-Anshariyah radhiallahu ‘anha,

أنها أتت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وهو بين أصحابه، فقالت: بأبي وأمي أنت يا رسول الله، أنا وافدة النساء إليك، إن الله عَزَّ وَجَلَّ بعثك إلى الرجال والنساء كافة، فآمنا بك وبإلاهك، وإنا معشر النساء محصورات مقصورات، قواعد بيوتكم، ومقضى شهواتكم، وحاملات أولادكموإنكم معشر الرجال فضلتم علينا بالجمع والجماعات، وعيادة المرضى، وشهود الجنائز، والحج بعد الحج، وأفضل من ذلك الجهاد في سبيل الله عَزَّ وَجَلَّ وإن الرجل إذا خرج حاجا أو معتمرا أو مجاهدا، حفظنا لكم أموالكم، وغزلنا أثوابكم، وربينا لكم أولادكم، أفما نشارككم في هذا الأجر والخير؟

“bahwa dia mendatangi Rasulullah, sementara beliau sedang duduk di antara para sahabatnya. Asma’ berkata, “Aku korbankan bapak dan ibuku demi dirimu ya Rasulullah. Saya adalah utusan para wanita di belakangku kepadamu. Sesungguhnya Allah mengutusmu kepada seluruh laki-laki dan wanita, maka mereka beriman kepadamu dan kepada Tuhanmu. Kami para wanita selalu dalam keterbatasan, sebagai penjaga rumah, tempat menyalurkan hasrat dan mengandung anak-anak kalian, sementara kalian – kaum laki-laki – mengungguli kami dengan shalat Jum’at, shalat berjamaah, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, berhaji setelah sebelumnya sudah berhaji dan yang lebih utama dari itu adalah jihad fi sabilillah. Jika lah seorang dari kalian pergi haji atau umrah atau jihad maka kamilah yang menjaga harta kalian, yang menenun pakaian kalian yang mendidik anak-anak kalian. Bisakah kami menikmati pahala dan kebaikan ini sama seperti kalian ?”

فالتفت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلى أصحابه بوجهه كله، ثم قال: ” هل سمعتم مقالة امرأة قط أحسن من مساءلتها في أمر دينها من هذه؟ ” فقالوا: يا رسول الله، ما ظننا أن امرأة تهتدي إلى مثل هذا.

Nabi memandang para sahabat dengan seluruh wajahnya. Kemudian beliau bersabda, “Apakah kalian pernah mendengar ucapan seorang wanita yang lebih baik pertanyaannya tentang urusan agamanya daripada wanita ini?” mereka menjawab, “Ya Rasulullah, kami tidak pernah menyangka ada wanita yang bisa bertanya seperti dia.”

فالتفت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إليها فقال: ” افهمي أيتها المرأة، وأعلمي من خلفك من النساء، أن حسن تبعل المرأة لزوجها وطلبها مرضاته، واتباعها موافقته، يعدل ذلك كله “.فانصرفت المرأة وهي تهلل

Nabi menengok kepadanya dan bersabda, “Pahamilah wahai ibu. Dan beritahu para wanita di belakangmu bahwa ketaatan istri kepada suaminya, usahanya untuk memperoleh ridhanya dan kepatuhannya terhadap keinginannya menyamai semua itu.” Wanita itu berlalu dengan wajah berseri-seri.3

Ketika wanita harus ikut membantu berjihad di peperangan
Boleh bagi wanita untuk ikut membantu dalam peperangan asalkan aman dari fitnah, tidak membuat kesulitan dan bermanfaat bagi para mujahidin. Sebagaimana hadits. Rabi’ bintu Mu’awwidz radhiallahu’anha , beliau berkata

كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم نسقي ونداوي الجرحى ونرد القتلى إلى المدينة

“Dahulu Kami para wanita (ikut berperang) bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kami memberi minum dan mengobati orang yang terluka dan mengurusi jenazah untuk dipulangkan ke Madinah”4

Imam Al-Sarakhsi Al-Hanafi rahimahullah berkata,

ولا بأس بأن يحضر منهن الحرب العجوز الكبيرة فتداوي الجرحى , وتسقي الماء , وتطبخ للغزاة إذا احتاجوا إلى ذلك , لحديث عبد الله بن قرط الأزدي قال : كانت نساء خالد بن الوليد ونساء أصحابه مشمرات , يحملن الماء للمجاهدين يرتجزن , وهو يقاتل الروم

“Tidak mengapa menyertakan wanita dan wanita tua untuk ikut dalam peperangan. Mereka mengobati orang yang terluka, memberi inum dan memasak makanan bagi orang yang berperang jika para mujahidin membutuhkan mereka. Terdapat hadits dari Abdullah bin Qarth Al-Azdi, ia berkata: ‘istri Khalid bin Walid dan istri sahabatnya ikut juga dalam peperangan, mereka mengangkat air mujahidin. Ketika itu dia (khalid) sedang berperang dengan Romawi.”5

Terimakasih telah mengunjungi Blog Regina Putri Semoga informasi Taukah Kamu bahwa Jihadnya Wanita Muslimah adalah Haji ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Rabu, 24 Juli 2013

Cara berpakaian wanita muslimah

Jika diperhatikan cara berpakaian seperti  saat ini, terutama dikalangan para remaja puteri tampaknya sudah jauh dari tuntunan Islam.  Mereka sudah tidak malu-malu lagi mempertontonkan auratnya, bahkan menjadi suatu kebanggaan bagi mereka.  Alasannya, jika tidak berpakaian seperti itu
dianggap tidak mengikuti perkembangan mode.  Kita boleh saja mengikuti perkembangan mode tetapi jangan sampai mejgobral aurat.  Jika demikian, bagaimana berpakaian menurut islam ?

1. Menutup aurat
AURAT lelaki menurut ahli hukum ialah daripada pusat hingga ke lutut. Aurat wanita pula ialah seluruh anggota badannya, kecuali wajah, tapak tangan dan tapak kakinya. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Paha itu adalah aurat." (Bukhari)

2. Tidak menampakkan tubuh
PAKAIAN yang jarang sehingga menampakkan aurat tidak memenuhi syarat menutup aurat. Pakaian jarang bukan saja menampak warna kulit, malah boleh merangsang nafsu orang yang melihatnya.
Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: "Dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat ialah, satu golongan memegang cemeti seperti ekor lembu yang digunakan bagi memukul manusia dan satu golongan lagi wanita yang memakai pakaian tetapi telanjang dan meliuk-liukkan badan juga kepalanya seperti bonggol unta yang tunduk.
Mereka tidak masuk syurga dan tidak dapat mencium baunya walaupun bau syurga itu dapat dicium daripada jarak yang jauh." (Muslim)

3. Pakaian tidak ketat
TUJUANNYA adalah supaya tidak kelihatan bentuk tubuh badan

4. Tidak menimbulkan riak
RASULULLAH SAW bersabda bermaksud: "Sesiapa yang melabuhkan pakaiannya kerana perasaan sombong, Allah SWT tidak akan memandangnya pada hari kiamat." Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Sesiapa yang memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan pada hari akhirat nanti." (Ahmad, Abu Daud, an-Nasa'iy dan Ibnu Majah)

5. Lelaki, wanita berbeza
MAKSUDNYA pakaian yang khusus untuk lelaki tidak boleh dipakai oleh wanita, begitu juga sebaliknya. Rasulullah SAW mengingatkan hal ini dengan tegas menerusi sabdanya yang bermaksud: "Allah mengutuk wanita yang meniru pakaian dan sikap lelaki, dan lelaki yang meniru pakaian dan sikap perempuan." (Bukhari dan Muslim)
Baginda juga bersabda bermaksud: "Allah melaknat lelaki berpakaian wanita dan wanita berpakaian lelaki." ?(Abu Daud dan Al-Hakim).

6. Larangan pakai sutera
ISLAM mengharamkan kaum lelaki memakai sutera. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Janganlah kamu memakai sutera, sesungguhnya orang yang memakainya di dunia tidak dapat memakainya di akhirat." (Muttafaq 'alaih)

7. Melabuhkan pakaian
CONTOHNYA seperti tudung yang seharusnya dipakai sesuai kehendak syarak iaitu bagi menutupi kepala dan rambut, tengkuk atau leher dan juga dada. Allah berfirman bermaksud: "Wahai Nabi, katakanlah (suruhlah) isteri-isteri dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan beriman, supaya mereka melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar); cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai perempuan yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang." ?(al-Ahzab:59)

8. Memilih warna sesuai
CONTOHNYA warna-warna lembut termasuk putih kerana ia nampak bersih dan warna ini sangat disenangi dan sering menjadi pilihan Rasulullah SAW. Baginda bersabda bermaksud: "Pakailah pakaian putih kerana ia lebih baik, dan kafankan mayat kamu dengannya (kain putih)." (an-Nasa'ie dan al-Hakim)

9. Larangan memakai emas
TERMASUK dalam etika berpakaian di dalam Islam ialah barang-barang perhiasan emas seperti rantai, cincin dan sebagainya.
Bentuk perhiasan seperti ini umumnya dikaitkan dengan wanita namun pada hari ini ramai antara para lelaki cenderung untuk berhias seperti wanita sehingga ada yang sanggup bersubang dan berantai.
Semua ini amat bertentangan dengan hukum Islam. Rasulullah s.a.w. bersabda bermaksud: "Haram kaum lelaki memakai sutera dan emas, dan dihalalkan (memakainya) kepada wanita."

10. Mulakan sebelah kanan
APABILA memakai baju, seluar atau seumpamanya, mulakan sebelah kanan. Imam Muslim meriwayatkan daripada Saidatina Aisyah bermaksud: "Rasulullah suka sebelah kanan dalam segala keadaan, seperti memakai kasut, berjalan kaki dan bersuci."Apabila memakai kasut atau seumpamanya, mulakan dengan sebelah kanan dan apabila menanggalkannya, mulakan dengan sebelah kiri.
Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Apabila seseorang memakai kasut, mulakan dengan sebelah kanan, dan apabila menanggalkannya, mulakan dengan sebelah kiri supaya yang kanan menjadi yang pertama memakai kasut dan yang terakhir menanggalkannya." (Riwayat Muslim).

11. Selepas beli pakaian
APABILA memakai pakaian baru dibeli, ucapkanlah seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tarmizi yang bermaksud:
"Ya Allah, segala puji bagi-Mu, Engkau yang memakainya kepadaku, aku memohon kebaikannya dan kebaikan apa-apa yang dibuat baginya, aku mohon perlindungan kepada-Mu daripada kejahatannya dan kejahatan apa-apa yang diperbuat untuknya. Demikian itu telah datang daripada Rasulullah".

12. Berdoa
KETIKA menanggalkan pakaian, lafaz- kanlah: "Pujian kepada Allah yang mengurniakan pakaian ini untuk menutupi auratku dan dapat mengindahkan diri dalam kehidupanku, dengan nama Allah yang tiada Tuhan melainkan Dia.
"Sebagai seorang Islam, sewajarnya seseorang itu memakai pakaian yang sesuai menurut tuntutan agamanya kerana sesungguhnya pakaian yang sopan dan menutup aurat adalah cermin seorang Muslim yang sebenar.

Terkait dengan warna pakaian terutama pakaian perempuan, terdapat beragam sikap orang yang dapat kita jumpai. Ada yang beranggapan bahwa warna pakaian seorang perempuan muslimah itu harus hitam atau minimal warna yang cenderung gelap. Di sisi lain ada yang memiliki pandangan bahwa perempuan bebas memilih warna dan motif apa saja yang dia sukai. Sesungguhnya Allah itu maha indah dan mencintai keindahan, kata mereka beralasan. Manakah yang benar dari pendapat-pendapat ini jika ditimbang dengan aturan al-Qur’an dan sunnah shahihah yang merupakan suluh kita untuk menentukan pilihan dari berbagai pendapat yang kita jumpai?


Salah satu persyaratan pakaian muslimah yang syar’i adalah pakaian tersebut bukanlah perhiasan. Dalam syarat ini adalah firman Allah yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. an Nur:31). Dengan redaksinya yang umum ayat ini mencakup larangan menggunakan pakaian luar jika pakaian tersebut berstatus “perhiasan” yang menarik pandangan laki-laki.

عن فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ وَمَاتَ عَاصِيًا وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ

Dari Fadhalah bin Ubaid, dari Nabi beliau bersabda, “Tiga jenis orang yang tidak perlu kau tanyakan (karena mereka adalah orang-orang yang binasa). Yang pertama adalah orang yang meninggalkan jamaah kaum muslimin yang dipimpin oleh seorang muslim yang memiliki kekuasaan yang sah dan memilih untuk mendurhakai penguasa tersebut sehingga meninggal dalam kondisi durhaka kepada penguasanya. Yang kedua adalah budak laki-laki atau perempuan yang kabur dari tuannya dan meninggal dalam keadaan demikian. Yang ketiga adalah seorang perempuan yang ditinggal pergi oleh suaminya padahal suaminya telah memenuhi segala kebutuhan duniawinya lalu ia bertabarruj setelah kepergian sang suami. Jangan pernah bertanya tentang mereka.” (HR Ahmad no 22817 dll, shahih. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal 387)

Sedangkan tabarruj itu didefinisikan oleh para ulama’ dengan seorang perempuan yang menampakkan “perhiasan” dan daya tariknya serta segala sesuatu yang wajib ditutupi karena hal tersebut bisa membangkitkan birahi seorang laki-laki yang masih normal.

Di samping itu, maksud dari perintah berjilbab adalah menutupi segala sesuatu yang menjadi perhiasan (baca: daya tarik) seorang perempuan. Maka sungguh sangat aneh jika ternyata pakaian yang dikenakan tersebut malah menjadi daya tarik tersendiri. Sehingga fungsi pakaian tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian anggapan sebagian perempuan multazimah (yang komitmen dengan aturan agama) bahwa seluruh pakaian yang tidak berwarna hitam adalah pakaian “perhiasan” adalah anggapan yang kurang tepat dengan menimbang dua alasan.

Yang pertama, sabda Nabi,

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi nampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.7564 dll, hasan. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 387)

Hadits ini mengisyaratkan bahwa adanya warna yang jelas bukanlah suatu hal yang terlarang secara mutlak bagi seorang perempuan muslimah.

Yang kedua, para sahabiyah (sahabat Nabi yang perempuan) bisa memakai pakaian yang berwarna selain warna hitam. Bukti untuk hal tersebut adalah riwayat-riwayat berikut ini:

عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ الْقُرَظِيُّ قَالَتْ عَائِشَةُ وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا قَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى الْمُؤْمِنَاتُ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا

Dari Ikrimah, Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh Abdurrahman bin az Zubair. Aisyah mengatakan, “Bekas istri rifa’ah itu memiliki kerudung yang berwarna hijau. Perempuan tersebut mengadukan dan memperlihatkan kulitnya yang berwarna hijau. Ketika Rasulullah tiba, Aisyah mengatakan, Aku belum pernah melihat semisal yang dialami oleh perempuan mukminah ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dari pada pakaiannya.” (HR. Bukhari no. 5377)

Dari Ummi Khalid binti Khalid, Nabi mendapatkan hadiah berupa pakaian berwarna hitam berukuran kecil. Nabi bersabda, “Menurut pendapat kalian siapakah yang paling tepat kuberikan pakaian ini kepadanya?” Para sahabat hanya terdiam seribu bahasa. Beliau lantas bersabda, “Bawa kemari Ummi Khalid (seorang anak kecil perempuan yang diberi kunyah Ummi Khalid)” Ummi Khalid dibawa ke hadapan Nabi sambil digendong. Nabi lantas mengambil pakaian tadi dengan tangannya lalu mengenakannya pada Ummi Khalid sambil mendoakannya, “Moga awet, moga awet.” Pakaian tersebut memiliki garis-garis hijau atau kuning. Nabi kemudian berkata, “Wahai Ummi khalid, ini pakaian yang cantik.” (HR. Bukhari no. 5823)

Meski ketika itu Ummi Khalid belum balig namun Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan. Sehingga hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan mengenakan pakaian berwarna hitam yang bercampur dengan garis-garis berwarna hijau atau kuning. Jadi pakaian tersebut tidak murni berwarna hitam.

Dari al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr, “Sesungguhnya Aisyah memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur saat beliau berihram” (HR. Ibnu Abi Syaibah 8/372, dengan sanad yang shahih)

Pada tulisan yang lewat telah kita bahas bahwa yang dimaksud dengan celupan dengan ‘ushfur adalah celupan yang menghasilkan warna merah.

Perbuatan Aisyah sebagaimana dalam riwayat di atas menunjukkan bahwa seorang perempuan muslimah diperbolehkan memakai pakaian berwarna merah polos. Bahkan pakaian merah polos adalah pakaian khas bagi perempuan sebagaimana keterangan di edisi yang lewat.

Berikut ini beberapa riwayat yang kuat dari salaf tentang hal ini:

Dari Ibrahim an Nakha’i, bersama Alqamah dan al Aswad beliau menjumpai beberapa istri Nabi. beliau melihat para istri Nabi tersebut mengenakan pakaian berwarna merah.
Dari Ibnu Abi Mulaikah, aku melihat Ummi Salamah mengenakan kain yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah).
Dari Hisyam dari Fathimah bin al Mundzir, sesungguhnya asma’ memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah)
Dari Said bin Jubair, beliau melihat salah seorang istri Nabi yang thawaf mengelilingi Ka’bah sambil mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (Baca: Berwarna merah). (Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah karya al Albani hal. 122-123).
Di samping itu riwayat-riwayat di atas juga menunjukkan bahwa pakaian berwarna merah tersebut dipakai di hadapan banyak orang.

Singkat kata, yang dimaksud dengan pakaian yang menjadi “perhiasan” yang tidak boleh dipakai oleh seorang muslimah ketika keluar rumah adalah:

Pakaian yang terdiri dari berbagai warna (Baca: Warna warni).
Pakaian yang dihias dengan garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang menarik perhatian laki-laki yang masih normal. (Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 388).
Al Alusi berkata, “Kemudian ketahuilah bahwa menurut kami termasuk “perhiasan” yang terlarang untuk dinampakkan adalah kelakuan mayoritas perempuan yang bergaya hidup mewah di masa kita saat ini yaitu pakaian yang melebihi kebutuhan untuk menutupi aurat ketika keluar dari rumah. Yaitu pakaian dari tenunan sutra terdiri dari beberapa warna (baca:warna-warni). Pada pakaian tersebut terdapat garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang membuat mata lelaki normal terbelalak. Menurut kami suami atau orang tua yang mengizinkan mereka keluar rumah dan berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dalam keadaan demikian itu disebabkan kurangnya rasa cemburu. Hal ini adalah kasus yang terjadi di mana-mana.” (Ruhul Ma’ani, 6/56, lihat Jilbab Mar’ah Muslimah, karya Al Albani hal. 121-122).

Jika demikian keadaan di masa beliau, lalu apa yang bisa kita katakan tentang keadaan masa sekarang! Allahul Musta’an (Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan).

Meskipun demikian, pakaian yang lebih dianjurkan adalah pakaian yang berwarna hitam atau cenderung gelap karena itu adalah:

Pakaian yang sering dikenakan oleh para istri Nabi. Ketika Shafwan menjumpai Aisyah yang tertinggal dari rombongan, Shafwan melihat sosok hitam seorang yang sedang tidur. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits dari Aisyah yang menceritakan bahwa sesudah turunnya ayat hijab, para perempuan anshar keluar dari rumah-rumah mereka seakan-akan di kepala mereka terdapat burung gagak yang tentu berwarna hitam. (HR. Muslim)
Serba Serbi Seputar Warna

Jilbab Putih
Lajnah Daimah (Komite Fatwa Para Ulama’ Saudi) pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apakah seorang perempuan diperbolehkan memakai pakaian ketat dan memakai pakaian berwarna putih?”

Jawaban Lajnah Daimah, “Seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya atau keluar ke jalan-jalan dan pusat perbelanjaan dalam keadaan memakai pakaian yang ketat, membentuk lekuk tubuh bagi orang yang memandangnya. Karena dengan pakaian tersebut, perempuan tadi seakan telanjang, memancing syahwat dan menjadi sebab timbulnya hal-hal yang berbahaya. Demikian pula, seorang perempuan tidak diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih jika warna pakaian semisal itu di daerahnya merupakan ciri dan simbol laki-laki. Jika hal ini dilanggar berarti menyerupai laki-laki, suatu perbuatan yang dilaknat oleh Nabi.” (Fatawa al Mar’ah, 2/84, dikumpulkan oleh Muhammad Musnid).

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pada asalnya seorang perempuan diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih asalkan cukup tebal sehingga tidak transparan/tembus pandang terutama ketika matahari bersinar cukup terik. Hukum ini bisa berubah jika di tempat tersebut pakaian berwarna putih merupakan ciri khas pakaian laki-laki maka terlarang karena menyerupai lawan jenis bukan karena warna putih.

Oleh karena itu pandangan miring sebagian wanita multazimah (yang komitmen dengan syariat) di negeri kita terhadap wanita yang berwarna putih adalah pandangan yang tidak tepat karena di negeri kita pakaian berwarna putih bukanlah ciri khas pakaian laki-laki, bahkan sebaliknya menjadi ciri pakaian perempuan (Baca: Jilbab).

Pakaian Perhiasan

Dalam edisi yang lewat, telah kita bahas tentang salah satu yang terlarang untuk pakaian perempuan yaitu bukan perhiasan dan telah kita sebutkan dua kriteria untuk mengetahui hal tersebut. Namun beberapa waktu yang lewat kami dapatkan penjelasan yang lebih tepat mengenai hal ini. Tepatnya dari Syaikh Ali al Halabi, salah seorang ulama dari Yordania. Ketika beliau ditanya tentang parameter untuk menilai suatu pakaian itu pakaian perhiasan ataukah bukan bagi seorang perempuan, beliau katakan, “Parameter untuk menilai hal tersebut adalah ‘urf (aturan tidak tertulis dalam suatu masyarakat)” (Puncak, Bogor 14 Februari 2007 pukul 17:15).

Penjelasan beliau sangat tepat, karena dalam ilmu ushul fiqh terdapat suatu kaedah: “Pengertian dari istilah syar’i kita pahami sebagaimana penjelasan syariat. Jika tidak ada maka mengacu kepada penjelasan linguistik arab. Jika tetap tidak kita jumpai maka mengacu kepada pandangan masyarakat setempat (‘urf ).”

Misal pengertian menghormati orang yang lebih tua. Definisi tentang hal ini tidak kita jumpai dalam syariat maupun dari sudut pandang bahasa Arab. Oleh karena itu dikembalikan kepada pandangan masyarakat setempat. Jika suatu perbuatan dinilai menghormati maka itulah penghormatan. Sebaliknya jika dinilai sebagai penghinaan maka statusnya adalah penghinaan. Hal serupa kita jumpai dalam pengertian pakaian perhiasan bagi seorang muslimah yang terlarang. Misal menurut pandangan masyarakat kita pakaian kuning atau merah polos bagi seorang perempuan yang dikenakan ketika keluar rumah adalah pakaian perhiasan maka itulah pakaian perhiasan yang terlarang. Akan tetapi di tempat atau masa yang berbeda pakaian dengan warna tersebut tidak dinilai sebagai pakaian perhiasan maka pada saat itu pakaian tersebut tidak dinilai sebagai pakaian perhiasan yang terlarang

Jumat, 19 Oktober 2012

Cara pemakaian jilbab yang benar dan Syar'i

Hijab dan Jilbab adalah masalah Fiqih (Syari’ah),  Keempat Mazhab yang terkenal seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali dan semua ahli Fiqh dan Syariat Islam sependapat bahwa aurat perempuan adalah semua badannya kecuali Muka dan Telepak tangan.
Berikut ini adalah dalil-dalil tentang wajibnya memakai Hijab menurut Al-Qur’an dan Hadith dan penafsiran para Shahabat dan Fuqaha (Ahli Fiqih) Hukum Jilbab dan Hijab:

Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: laki-laki yang  tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak-lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR Muslim).

Aurat wanita yang tidak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini berdasarkan dalil sebagai berikut:

Alquran surah An-Nur ayat 31, “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkkan khumurnya (Ind hijab) ke dadanya….” Ayat ini menegaskan empat hal:

1. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
2. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
3. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak

Mari kita lihat fashion jilbab sekarang yang salah dan boleh dikatakan menyerupai pakaian agama lain:
Jilbab yang Bersanggul
Larangan jilbab yang bersanggul ini datang sendiri dari Rasulullah sholallahu 'alaihi wasallam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Jelas sekali diterangkan rasulullah bahwa wanita yang seperti itu tidak akan masuk syurga dan mencium baunya pun tidak. Maka ini peringatan bagi kita muslimah untuk bermuhasabah diri.

2.  Fashion Jilbab Menyerupai Biarawati Kristian
Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152)

Sangat dilarang umat islam untuk menyerupai suatu kaum. Nah disini dibahas fashion yang menyerupai biarawati kristian, yang seperti apa itu? Fashion para biarawati yaitu menggunakan penutup seperti jilbab dengan menampakkan bentuk lehernya. Mungkin masih sering kita jumpai para muslimah yang mengenakan jilbab dengan menampakkan bentuk lehernya. Itu merukan hal yang dilarang karena menyerupai kaum kristian.

Baik telah ana jelaskan diatas tentang cara berjilbab yang mungkin masih banyak atau sedang ngetren-ngetren nya di kalangan muslimah apalagi remaja, tetapi sayangnya dilarang. 

Renungkanlah, masuk kategori manakah kita...?
Tetapi...
Masih ada yang masih mengikuti syar'iat cara berjilbab-berbusananya.
Pembahasan lebih serius ya...

Di tengah-tengah asyiknya para wanita dengan mode busana ala barat, disaat para wanita lelap dimanjakan oleh kemajuan zaman, disana sekelompok wanita sholihah dengan anggun dan sopan mengenakan mahkota mereka yaitu jilbab muslimah tanpa peduli cemoohan, ejekan, dan hinaan masyarakatnya, karena mereka tahu betul hadits Nabi Muhammad shollallohu alaihi wa sallam yang sangat populer dan akrab di telinga kita semua :

Islam ini pada awalnya datang dalam keadaan asing dan akan kembali asing lagi. Maka sungguh berbahagia orang-orang yang asing (HR. Muslim)

Dalam satu sisi, kita patut bersyukur karena di zaman kita sekarang dan di negeri kita yang mayoritas muslim ini, kesadaran mengenakan busana muslimah cukup lumayan, bahkan kian hari bertambah meningkat. Namun di sisi lain ternyata banyak saudari kita yang salah faham dengan hakekat jilbab muslimah, mereka menyangka jilbab hanya sekedar kerudung saja. Akhirnya, seperti kita lihat sekarang ini, banyak wanita berkerudung tapi bercelana jeans, berkaos ketat, berpakaian tembus pandang, memakai pakaian diatas lutut dan lain sebagainya. Seakan-akan kerudung tak ubahnya hanya sebagai asesoris belaka seperti yang diterangkan di atas.

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha pengampun lagi maha penyayang.” (al Ahzab:59)

Ingin tahu apa syarat-syaratnya..?

1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan
Lihat surat an Nuur: 31 ya.. Ayat ini menegaskan kewajiban bagi para wanita mukminah untuk menutup seluruh perhiasan, tidak memperlihatkan sedikitpun kepada orang-orang yang bukan mahromnya kecuali perhiasan yang biasa nampak.

2. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh
Saudariku…Perhatikanlah pesan putri Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, Fatimah binti Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam.. Beliau pernah berpesan kepada Asma’ : “Wahai Asma’ ! Sesungguhnya aku memandang buruk perilaku kaum wanita yang memakai pakaian yang dapat menggambarkan tubuhnya…)”  (Dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Baihaqi)
3. Kainnya harus tebal, dan tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.

4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Ada hadits nih, Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu anhu berkata :“Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dengan sanad shohih)

5. Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum lelaki.

Sungguh aneh tapi nyata, banyak para wanita apabila keluar rumah berdandan berjam-jam dengan sedemikian moleknya, tapi kalau di dalam rumah, di depan sang suami yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang menyenangkan, justru biasa-biasa saja bahkan kerap kali rambutnya acak-acakan, bau badan tak sedap dianggap tidak masalah, penampilan menjengkelkan sudah hal yang lumrah, demikian seterusnya. Ini memang kenyataan yang tak bisa dipungkiri lagi. Semoga Alloh subhanahu wa ta’ala menunjukkan kita semua ke jalan yang benar.

Tapi jangan difahami penjelasan di atas secara dangkal, sehingga timbul suatu pemahaman bahwa pakaian wanita harus hitam saja sebagaimana difahami sebagian wanita komitmen.

6.  Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam pernah bersabda :

Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan Ahmad dengan sanad shohih)

Betapa sedih hati kita melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana ala barat baik melalui majalah, televisi dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Setiap kali ada mode busana baru ala barat yang mereka dapati, serentak itu juga mereka langsung mencoba dan menikmatinya. Laa Haula Walaa Quwwata illaa BIllahi

7. Bukan pakaian untuk mencari popularitas
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar  rodhiyallohu anhu yang berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Alloh mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)
Maksud pakaian syuhroh adalah setiap pakaian dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai dengan tujuan berbangga-bangga dengan dunia, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seorang dengan tujuan menunjukkan kezuhudannya dan riya’.

8. Tidak diberi parfum atau wangi-wangian
Dari Abu musa Al-Asy’ari rodhiyallohu anhu bahwasanya ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR.Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad,dll dengan sanad shohih)

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu anhu ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

Siapapun perempuan yang memakai bakhur (wewangian sejenis kemenyan-pent), maka janganlah ia menyertai kita dalam menunaikan sholat isya’ yang akhir. (HR.Muslim, Abu Awanah,dll)

Ibnu daqiq Al-“Ied mengatakan : “Hadits tersebut menunjukkan haramnya wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki.”
Itulah larangan agama yang diterjang habis-habisan oleh sekian banyak wanita. Coba perhatikan secara seksama, Jikalau ke masjid saja dilarang, lalu bagaimana pendapatmu dengan tempat-tempat lainnya seperti pasar, supermarket, terminal dan sebagainya. Tentu lebih dahsyat dosanya. Sungguh, terasa tidak pernah sepi suatu bus kota dari bau parfum yang campur dengan keringat.

Sampai disini , berakhirlah pembicaraan kita mengenai hakikat jilbab beserta syarat-syaratnya. Kesimpulannya adalah sebagai berikut :
  • Hendaklah jilbab menutupi seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan catatan, apabila seorang menutupi keduanya maka ini jelas lebih suci dan utama
  • Tidak ketat sehingga menggambarkan lekuk tubuh
  • Kainnya harus tebal, tidak tipis dan tidak tembus pandang sehingga menampakkan kulit tubuh
  • Tidak menyerupai pakaian laki-laki
  • Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian
  • Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
  • Bukan pakaian untuk mencari popularitas
  • Tidak diberi parfum atau wangi-wangian.

Rabu, 17 Oktober 2012

Cara Memilih pasangan hidup menurut Islam

Tujuan Pernikahan Dalam Al Quran: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S. al-Nur: 32).
Anjuran melaksanakan nikah dalam Al-Qur’an mengandung beberapa tujuan
baik tujuan yang bersifat pisik maupun yang bersifat moral. Tujuan yang bersifat pisik adalah untuk menyalurkan hasrat biologis terhadap lawan jenis dan juga mengembangkan keturunan sebagai pelanjut tugas kekhalifahan manusia di muka bumi.

Adapun tujuan moral dari pernikahan adalah untuk melakukan pengabdian kepada Tuhan dengan sebaik-baiknya dan dengan pengabdian ini akan diharapkan adanya intervensi dalam kehidupan berkeluarga yang akhirnya akan melahirkan generasi-generasi yang taat dan shalih.

Sakralnya tujuan yang terkandung dalam pernikahan menunjukkan bahwa pernikahan bukanlah sekadar uji coba yang bilamana tidak mampu melanjutkannya dapat diberhentikan dengan seketika yang seolah-olah perceraian adalah sesuatu yang lumrah. Banyaknya terdapat persefsi yang seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memandang bahwa perniakhan hanya merupakan persoalan biologis semata.


Berdasarkan tujuan inilah maka menghadapi pernikahan harus dilakukan dengan kematangan baik kematangan dari segi material terlebih lagi dari segi moral. Dengan kata lain mendapatkan kedewasaan sebelum menikah lebih baik daripada mendapatkannya sesudah menikah.

Setelah kita mengetahui tentang tujuan menikah maka Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup karena hidup berumah tangga tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja, akan tetapi diniatkan untuk selama-lamanya sampai akhir hayat kita.

Muslim atau Muslimah dalam memilih calon istri atau suami tidaklah mudah tetapi membutuhkan waktu. Karena kriteria memilih harus sesuai dengan syariat Islam. Orang yang hendak menikah, hendaklah memilih pendamping hidupnya dengan cermat, hal ini dikarenakan apabila seorang Muslim atau Muslimah sudah menjatuhkan pilihan kepada pasangannya yang berarti akan menjadi bagian dalam hidupnya. Wanita yang akan menjadi istri atau ratu dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya demikian pula pria menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai menyesal terhadap pasangan hidup pilihan kita setelah berumah tangga kelak.

Lalu bagaimanakah supaya kita selamat dalam memilih pasangan hidup untuk pendamping kita selama-lamanya? Apakah kriteria-kriteria yang disyariatkan oleh Islam dalam memilih calon istri atau suami?

         Kriteria Memilih Calon Istri
Dalam memilih calon istri, Islam telah memberikan beberapa petunjuk di antaranya :

1. Hendaknya calon istri memiliki dasar pendidikan agama dan berakhlak baik karena wanita yang mengerti agama akan mengetahui tanggung jawabnya sebagai istri dan ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Dalam hadits di atas dapat kita lihat, bagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menekankan pada sisi agamanya dalam memilih istri dibanding dengan harta, keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.

Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yg artunya :

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221)

Sehubungan dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman yang artinya :

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)

Seorang wanita yang memiliki ilmu agama tentulah akan berusaha dengan ilmu tersebut agar menjadi wanita yang shalihah dan taat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya yang artinya:

Maka wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)

Sedang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.

Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)

2. Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” … kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Al Waduud berarti yang penyayang atau dapat juga berarti penuh kecintaan, dengan dia mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga membuat laki-laki berkeinginan untuk menikahinya.

Sedang Al Mar’atul Waluud adalah perempuan yang banyak melahirkan anak. Dalam memilih wanita yang banyak melahirkan anak ada dua hal yang perlu diketahui :

ü  Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi dari kehamilan. Untuk mengetahui hal itu dapat meminta bantuan kepada para spesialis. Oleh karena itu seorang wanita yang mempunyai kesehatan yang baik dan fisik yang kuat biasanya mampu melahirkan banyak anak, disamping dapat memikul beban rumah tangga juga dapat menunaikan kewajiban mendidik anak serta menjalankan tugas sebagai istri secara sempurna.
ü  Melihat keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan yang telah menikah sekiranya mereka itu termasuk wanita-wanita yang banyak melahirkan anak maka biasanya wanita itu pun akan seperti itu.

3. Hendaknya memilih calon istri yang masih gadis terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah.
Hal ini dimaksudkan untuk mencapai hikmah secara sempurna dan manfaat yang agung, di antara manfaat tersebut adalah memelihara keluarga dari hal-hal yang akan menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam berbagai perselisihan, dan menyebarkan polusi kesulitan dan permusuhan. Pada waktu yang sama akan mengeratkan tali cinta kasih suami istri. Sebab gadis itu akan memberikan sepenuh kehalusan dan kelembutannya kepada lelaki yang pertama kali melindungi, menemui, dan mengenalinya. Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang kedua ia tidak mendapatkan kelembutan hati yang sesungguhnya karena adanya perbedaan yang besar antara akhlak suami yang pertama dan suami yang kedua. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian hikmah menikahi seorang gadis :

Dari Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kamu sudah menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kamu tidak menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu.”

4. Mengutamakan orang jauh (dari kekerabatan) dalam perkawinan.
Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang menular atau cacat secara hereditas.
Sehingga anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat kedua orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.
Di samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial.

         B. Kriteria Memilih Calon Suami
1. Islam.
Ini adalah kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam memilih calon suami sebab dengan Islamlah satu-satunya jalan yang menjadikan kita selamat dunia dan akhirat kelak.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“ … dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)

2. Berilmu dan Baik Akhlaknya.
Masa depan kehidupan suami-istri erat kaitannya dengan memilih suami, maka Islam memberi anjuran agar memilih akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
Apabila kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kamu ridhai maka kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak melaksanakannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)

Islam memiliki pertimbangan dan ukuran tersendiri dengan meletakkannya pada dasar takwa dan akhlak serta tidak menjadikan kemiskinan sebagai celaan dan tidak menjadikan kekayaan sebagai pujian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yg artinya :

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32)

Laki-laki yang memilki keistimewaan adalah laki-laki yang mempunyai ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Allah tentang bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan menjaga kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga dengan demikian ia akan dapat menjalankan kewajibannya secara sempurna di dalam membina keluarga dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik anak-anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dengan tenaga dan nafkah.

Jika dia merasa ada kekurangan pada diri si istri yang dia tidak sukai, maka dia segera mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu :

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Jangan membenci seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat (perempuan) jika ia tidak suka suatu kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim)

Sehubungan dengan memilih calon suami untuk anak perempuan berdasarkan ketakwaannya, Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang laki-laki :

“Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang bertakwa sebab jika laki-laki itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika tidak menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.”

Untuk dapat mengetahui agama dan akhlak calon suami, salah satunya mengamati kehidupan si calon suami sehari-hari dengan cara bertanya kepada orang-orang dekatnya, misalnya tetangga, sahabat, atau saudara dekatnya.

Demikianlah ajaran Islam dalam memilih calon pasangan hidup. Betapa sempurnanya Islam dalam menuntun umat disetiap langkah amalannya dengan tuntunan yang baik agar selamat dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Wallahu A’lam Bis Shawab.

Minggu, 07 Oktober 2012

5 Fokus Tugas World Muslimah Beauty

 
  1. Pembinaan Karakter Muslimah Ideal, 
  2. Pelestarian Seni & Budaya Islami, 
  3. Edukasi Ekonomi Islam untuk Perempuan, 
  4. Pembinaan Kewirausahaan kreatif berbasis etika, 
  5. Pelestarian Lingkungan Hidup & Gaya Hidup Sehat Islami.


R. A. Nina Septiani Hadiputri Kardjono Pemenang The World Muslimah Beauty 2012



Air mata menetes tatkala seorang anak yatim piatu menyebut namanya sebagai pemenang Pemilihan Duta Muslimah Sejagad, The World Muslimah Beauty 2012.

Itulah peristiwa haru yang dirasakan oleh R. A. Nina Septiani Hadiputri Kardjono, dara cantik kelahiran Jakarta, 12 September 1989 ini. Padahal menjadi model, MC serta Duta Lingkungan sekalipun bukanlah hal baru baginya. namun saat dinobatkan menjadi duta muslimah yang mewakili seluruh muslimah remaja sedunia, Nina merasa harus mempersiapkan diri secara maksimal dan sungguh-sungguh. “ini benar-benar bagaikan mimpi yang bahkan tidak pernah diidamkan. mahkota ini amanah, saya harus belajar banyak untuk menjadi panutan dan inspirasi bagi wanita lainnya, tegas Nina.

Mahkota “Crown of Modesty” yang dipakai diatas jilbab seorang World Muslimah merupakan lambang supremasi yang menjadi barometer eksistensi muslimah dunia dalam berkarya dan beprestasi meski telah mengenakan hijab sejak usia belia. Dalam t
ugasnya, Nina akan dipersiapkan untuk menjadi Duta 6F, yaitu duta yang mempromosikan 6 potensi industri syariah global yaitu Halal Food, Muslim Fashion, Islamic Finance, Fundamental Education, Inclusive Funding & Islamic Festive Tourism.

Sehari-hari, lajang ini adalah seorang pebisnis dibidang busana muslim berlabel OWN by Nina Sept. Dia berharap kemenangannya menjadi titik awal kesuksesan yang memacu semangatnya untuk banyak menebar manfaat bagi sesama.

Nina Direncanakan Nina akan berangkat umroh bersama pemenang World Muslimah 2012 lainnya pada bulan April 2013, keliling Eropa pada bulan Maret serta keliling Indonesia untuk melaksanakan tugas Duta 6Fnya tersebut.

Kamis, 04 Oktober 2012

10 Cara Memperoleh Istri Yang Solekhah

Istri adalah salah seorang pelaku pernikahan yang berjenis kelamin wanita. Seorang wanita biasanya menikah dengan seorang pria dalam suatu upacara pernikahan sebelum diresmikan statusnya sebagai seorang istri dan pasangannya sebagai seorang suami. Dalam berbagai agama biasanya seorang wanita hanya boleh menikah dengan satu pria. Dalam budaya tertentu pernikahan seorang pria dengan banyak wanita diperbolehkan. Hal ini dinamakan poligini.
Sedangkan pernikahan seorang wanita dengan banyak pria disebut poliandri.
Nah sekarang taukah kamu bagaimana cara mencari calon istri yang baik buat kamu, berikut ini ada 10 hal yang harus kamu ketahui dalam mencari calon istri :
1.      Taat Beragama
Agama adalah salah satu pegangan hidup untuk umatmanusia. Taat kepada agama juga menunjukan kalau si Wanita akan taat terhadap kamu. Bukan berarti kamu bisa semena-mena terhadap dia dan menyuruh si Wanita untuk menuruti apapun yang kamu mau, tapi taat beragama menunjukan bahwa si Wanita juga mempunyai prinsip hidup yang baik dan yang dia tekuni. Dan usahakan cari istri yang berkerudung.
Rasulullah SAW bersabda: "Perempuan itu dikawini atas empat perkara, yaitu: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, atau karena agamanya. Akan tetapi, pilihlah berdasarkan agamanya agar dirimu selamat." (H.R. Bukhari dan Muslim)

2.      Sikap Lemah-lembut
Coba perhatikan cara Wanita berbicara kepada teman-temannya. Apakah dia selalu suka bernada keras, teriak-teriak, atau malah sopan dan selalu lembut dalam berkata-kata? Ciri-ciri inilah yang mencerminkan di mana cara si Wanita akan berbicara kepada kamu dan keluargamu nantinya.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنُ فِيْ شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ نُزِعَ عَنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ
Sesungguhnya tidaklah kelemahlembutan itu ada pada sesuatu melainkan akan menghiasinya dan tidaklah tercabut dari sesuatu melainkan akan merusaknya.” (Sahih, HR. Muslim dari Aisyah x)

3.      Perhatian
Carilah seorang istri yang perhatian, karena perhatian merupakan faktor penting dalam kehidupan rumah tangga, apabila seorang istri yang perhatian maka istri akan mampu mengurus rumah tangga, entah itu anak, suami maupun pekerjaan rumah tangga.

4.      Penyabar
Carilah seorang istri yang penyabar, hal ini dapat dilihat sewaktu kamu sedang berpacaran, disitu kita dapat melihat apakah wanita tersebut suka marah-marah atau tidak. Dalam kehidupan ini, kata-kata sabar merupakan bekal utama yang harus kita miliki untuk menahan segala kemarahan serta keinginan buruk yang mungkin akan merusak hati.

5.      Sederhana
Gaya hidup bersahaja dan sederhana merupakan salah satu gaya hidup yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah memilih gaya hidup sederhana dan berzuhud dengan dunia dan isinya. Inilah keteladanan gaya hidup yang ditunjukkan oleh pemimpin besar seperti Rasulullah. Rasulullah bukan lah orang yang tak bisa kaya raya.

6.      Jaga Kecantikan
Tidak berarti Wanita itu harus tampil cantik, tapi menjaga kecantikan itu juga berarti itu Wanita tahu bagaimana caranya menjaga dan merawat dirinya sendiri. Jikalah anda sedang berkencan dengan dia, perhatikanlah “make-up” yang dia pakai. Apakah terlalu berlebihan sehingga menarik perhatian orang-orang lain di sekitar anda? Apakah dia memakai rok mini yang berlebihan? Jaga kecantikan itu berarti menjaga penampilan secukupnya dan sewajarnya di saat dan tempat yang benar.

7.      Dewasa Dan Bijaksana
Cowok suka dengan Wanita yang bijaksana dan bersikap dewasa. Di saat kesusahan, Cowok akan membutuh bantuan dari seorang Wanita yang dewasa dan bijaksana dalam mengambil keputusan.

8.      Hemat
Cowok mana yang mau punya Wanita bermaterialistis? Nanti kalau kamu sudah berkeluarga dengan Wanita tersebut, dia akan menghabiskan uang untuk belanja baju-baju yang tidak perlu. Coba perhatikan dari cara dia menghabiskan uangnya sekarang. Apakah dia termasuk orang yang hemat, pelit, atau hura-hura?

9.      Keibuan
Wanita kalau senang bermain dengan anak kecil, bisa menggendong bayi, menunggu mereka tidur, dan sebagainya. Inilah tanda-tanda dari Wanita yang bisa kamu bayangkan saat mereka menjadi istri kamu. Dia akan menjadi seorang ibu yang pandai di dalam rumah tangga.

10.  Tabah menderita dan mau bekerja keras
Inilah salah satu ciri-ciri dari Wanita yang agak susah dicari. Mengapa? Wanita sudah terbiasa dengan tradisi di mana Cowok yang mencari uang. Di masa-masa sulit, Wanita biasanya tidak terbiasa untuk bekerja keras untuk keluarga. Jikalau kamu sudah menemukan Wanita yang tabah menderita dan mau bekerja keras, hargailah dia.

Penampilan Wanita Muslimah


Diakhir zaman ini, kita dapati semakin rusaknya peradaban dan moral manusia. Semakin banyak manusia menjauh dari agamanya, dan semakin sibuk dan cinta dengan dunia. Padahal umur dunia semakin tua dan mendekati masa akhirnya.

Tetapi justru pada masa inilah Rasulullah SAW telah memberikan tanda-tandanya. Salah satunya adalah banyaknya wanita yang berpakain tetapi telanjang, berhias di depan laki-laki asing yang bukan anggota keluarganya juga bukan suaminya
Memang benar apa yang beliau sabdakan itu terjadi zaman sekarang ini. Sungguh, seringkali kita jumpai banyaknya pada istri yang berhias dan berdandan rapi di depan laki-laki lain, bahkan senang jika dipujioleh mereka. Suatu musibah, manila itu tidak dianggap sebagai sebuah kesalahan, dosa atau maksiat.
A.    Hal-hal yang harus dilakukan dan dicegah oleh wanita dalam hal rambut kepala dan alisnya dan hokum mewarnai kulit dengan serbuk pacar dan menyemir rambut
  • Rambut Kepala
Wanita muslimah harus memelihara rambutnya dan membiarkannya panjang dan haram mencukur atau memotongnya kecuali karena dharurat.
Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu as Syekh, Mufti kerajaan Saudi Arabia berkata : “Rambut kepala wanita t5idak boleh dicukur (dipotong), atas dasar hadist yang diriwayatkan An-Nasa’I dalam Sunnan-nya dari Ali-Radhiyallahu ‘anhu-, al-Bazzar dalam Musnad-nya dengan sanadnya dari ikrimah-radhiyallahu mereka berkata :
“Rasulullah SAW melarang wanita mencukur (memotong) rambutnya”

Rambut panjang mengurai kebelakang yang merupakan kekhasan wanita, ditinjau dari bentukd an keindahannya adalah laksana jenggot yang merupakan kekhasan laki-laki. Wanita boleh memotong rambutnya asal bukan dengan alas an untuk mempercantik diri, namun karena ketidak mampuan membiayai perawatan rambut atau karena rambut panjang itu merepotkan, maka tidak  mengapa memotong sebatas keperluan, seperti yang pernah ilakukan sebagian istri-istri nabi. Sepeninggal beliau. Karena mereka tiak butuh lagi mempercantik diri (untuk beliau) sepeninggal beliau dan tidak butuh lagi memanjangkan rambut.
Namun jika tujuannya untuk meniru-niru trend wanita kafir atau fasik, atau untuk meniru-niru pria maka tidak diragukan bahwa itu diharamkan.
Maka hendaknya wanita memelihara dan merawat dengan baik rambutnya dan mengelabangnya tiga, dan tidak boleh menggelungnya jadi satu diatas kepala atau kuduknya.
Sebagian ulama menafsirkan kata ma’ilat mumilat, dengan arti bahwasanya mereka merias dan menyisir rambut mereka dengan tat arias dan sisiran melengkuk-lengkuk, layaknya tat arias rambut wanita tuna susila, dan mereka merias dan menyisir wanita lain seperti itu. Inilah gayatat arias rambut wanita eropa dan wanita dikalangan umat Islam yang mengikuti langkah mereka. Sebagaimana halnya wanita muslimah dilarang mencukur dan memendekkan rambutnya tanpa kebutuhan (yang dibenarkan syariat), ia pun dilarang menyambung dan menambahnya dengan rambut lain. Disamping itu, menyambung rambuat dengan rambut lain adalah tindak pemalsuan, termasuk penyambungan rambut yang diharamkan ialah mengenakan wig (rambut palsu) seperti yang dikenal masa kini.
  • Alis
Haram bagi wanita muslimah menghilangkan seluruh atau sebagian alisnya dengan cara apapun, baik dengan mencukur habis atau memendekannyaataupun dengan bahan kimia yang dapat menghilangkan seluruh atau sebagian. Akrena perbuatan ini disebut an-namsh (menghilangkan alis) yang dilaknat nabi SAW. Beliau melaknt wanita yang membuang alisnya dan wanita yang meminta dilakukan itu untuknya. Perbuatan ini merupakan merubah ciptaan Allah, yang syetan bersikeras menyusun manusia melakukan itu.
Kebanyakan wanita masa kini tergoda untuk melakukan perbuatan ini yang hal itu termasuk dosa besar. Sampai sampai mencukur alis seperti ini menjadi semacam kebutuhan penting keseharian.
  • Hukum mewarnai kulit dengan serbuk daun pacar
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu 1/324, ia mengatakan : ”Larangan menyemir rambut dengan warna hitam tidak ada bedanya bagi lelaki maupun wanita. Inilah madzhab kami (Madzhab syafii).

B.     Kriteria Busana Muslimah menurut Syari’at
  • Busana seorang muslimah wajib lebar menutup aurat seluruh tubuhnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan jangan membuka untuk lelaki mahramnya kecuali bagian yang menurut kebiasaan yang benar, boleh dibuka yaitu muka, kedua telapak tangan dan kedua kaki bagian bawah
  • Hendaknya busana itu menutupi apa yang ada dibaliknya, jangan tipis menerawang yang karenanya warna kulit dapat terlihat dibalik busana itu
  • Hendaknya busana itu jangan ketat, membentuk bagian-bagian tubuh.
Syaikhu-I-Islam ibn Taimsyah – rahimahullah – dalam majmu’ al-fatawa, XXII/146 mengatakan :”Sabda Rasulullah SAW KASIYAT ‘ARIYAT ditafsirkan bahwa wanita itu mengenakan busana yang tidak menutup auratnya. Ia memang berbusana namun pada hakikatnya ia tidak berbusana. Seperti halnya wanita yang mengenakan busana tipis yang dapat menggambarkan kulitnya atau busana ketat yang dapat menampakkan lengkut tubuhnya : PInggulnya, lengannya dan semacamnya. Missal busana wanita semestinya adalah yang dapat menutup dirinya tidak menampakkan tubuhnya maupun bentuk bagiannya. Busana harus tebal dan lebar.
Dalam HR Muslim, Rosulullah bersabda,
Adadua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat yaitu, suatu kaum yang bersamanya cambuk seperti seekor sapi yang digunakannya untuk mencambuk orang-orang dan wanita yang berpakaian tetapi telanjang genit, kepalanya seperti punuk unta yang muring. Mereka tidak juga mencium bau surge, sesungguhnya bau surge itu tercium dari jarak ini dan itu “ (HR-Muslim).
Pada zaman ini, pakaian tabarruj (pamer aurat) seperti yang disebutkan dalam hadist diatas telah terjadi dalam segala kandungan makna yang ada padanya, dimana para wanita telah merasa berpakaian akan tetapi kebanyakan tidak berpakaian.
Parawanita zaman jahiliyah (sebelum dating Islam) memakai pakaian yang besar, lebar dan panjang yang tebal menutup seluruh tubuh mereka. Sedangkan diatas kepala mereka ada kerudung panjang yang menutup kepala mereka. Akan tetapimereka menjulurkan sisa kerudung yang menutup kepala mereka tersebut ke punggung (menyelempangkannya ke belakang, bukan kedepan) sehingga dada mereka tidak tertutup oleh kerudung mereka.
Jadi dada mereka hanya tertutup oleh pakaian dasar yang tebal yang menutup seluruh tubuh mereka saja. Maka Allah menyebut pakaian yang seperti ini dengan : Berhiasnya ala wanita jahiliah pertama. Maka kemudian Allah memerintahkan para wanita mukminat untuk menjulurkan atau menyelempangkan kerudung tersebut diatas dada mereka, dengan firma-Nya yang artinya “Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dada mereka” (QS. An-Nur : 31).
  • Dalam berbusana hendaknya wnita jangan menyerupai lelaki. Rasulullah melaknat wanita yang berpenampilan dalam busana menyerupai lelaki dan melaknat wanita yang berpenampilan dalam gaya dan mimic menyerupai lelaki.
  • Hendaknya busana itu jangan mengandung suatu hiasan yang menarik perhatian orang saat ia keluar rumah, agar tidak tergolong wanita yang suka tampil dengan perhiasannya.

C.    Makna dan manfaat HIJAB
Hijab artinya hendaknya wanita menutup tubuhnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Yang dimaksud dengan kata HIJAB adalah sesuatu yang dapat menutup wanita, baik itu dinding atau pintu atau pakaian.
Yang artinya      :  ”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmua dan istri-istri orang mukmin, hendaknya ia mengulurkan jilbab mereka keseluruh tubuh mereka”. (QS. Al-Ahzab:59).
Pada zaman ini kesadaran agama melemah dikalangan lelaki dan wanita, rasa malupun menipis, banyak muncul propagandis fitnah (penyimpangan) banyak wanita yang tergiur untuk melekatkan aneka perhiasan diwajah mereka, yang dapat mengiring kepada maksiat. Tauhilah semua itu, tetaplah dengan Hijab, karena hijab pengaman dari fitnah, dengan idzin Allah. Tidak satu ulama kenamaan pun, baik dahulu atau sekarang yang membolehkan bagi wanita-wanita yang kini tergiur dengan konsep kebebasan itu melakukan apa yang kini mereka lakukan.
Disamping itu HIJAB memelihara dari sorot mata yang beracun, yang memancar dari orang-orang rendah berwatak anjing. Hijab akan memutus keinginan-keinginan gila dan meluap itu agar tidak sampai kepada kita.