Kamis, 04 Oktober 2012

Penampilan Wanita Muslimah


Diakhir zaman ini, kita dapati semakin rusaknya peradaban dan moral manusia. Semakin banyak manusia menjauh dari agamanya, dan semakin sibuk dan cinta dengan dunia. Padahal umur dunia semakin tua dan mendekati masa akhirnya.

Tetapi justru pada masa inilah Rasulullah SAW telah memberikan tanda-tandanya. Salah satunya adalah banyaknya wanita yang berpakain tetapi telanjang, berhias di depan laki-laki asing yang bukan anggota keluarganya juga bukan suaminya
Memang benar apa yang beliau sabdakan itu terjadi zaman sekarang ini. Sungguh, seringkali kita jumpai banyaknya pada istri yang berhias dan berdandan rapi di depan laki-laki lain, bahkan senang jika dipujioleh mereka. Suatu musibah, manila itu tidak dianggap sebagai sebuah kesalahan, dosa atau maksiat.
A.    Hal-hal yang harus dilakukan dan dicegah oleh wanita dalam hal rambut kepala dan alisnya dan hokum mewarnai kulit dengan serbuk pacar dan menyemir rambut
  • Rambut Kepala
Wanita muslimah harus memelihara rambutnya dan membiarkannya panjang dan haram mencukur atau memotongnya kecuali karena dharurat.
Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu as Syekh, Mufti kerajaan Saudi Arabia berkata : “Rambut kepala wanita t5idak boleh dicukur (dipotong), atas dasar hadist yang diriwayatkan An-Nasa’I dalam Sunnan-nya dari Ali-Radhiyallahu ‘anhu-, al-Bazzar dalam Musnad-nya dengan sanadnya dari ikrimah-radhiyallahu mereka berkata :
“Rasulullah SAW melarang wanita mencukur (memotong) rambutnya”

Rambut panjang mengurai kebelakang yang merupakan kekhasan wanita, ditinjau dari bentukd an keindahannya adalah laksana jenggot yang merupakan kekhasan laki-laki. Wanita boleh memotong rambutnya asal bukan dengan alas an untuk mempercantik diri, namun karena ketidak mampuan membiayai perawatan rambut atau karena rambut panjang itu merepotkan, maka tidak  mengapa memotong sebatas keperluan, seperti yang pernah ilakukan sebagian istri-istri nabi. Sepeninggal beliau. Karena mereka tiak butuh lagi mempercantik diri (untuk beliau) sepeninggal beliau dan tidak butuh lagi memanjangkan rambut.
Namun jika tujuannya untuk meniru-niru trend wanita kafir atau fasik, atau untuk meniru-niru pria maka tidak diragukan bahwa itu diharamkan.
Maka hendaknya wanita memelihara dan merawat dengan baik rambutnya dan mengelabangnya tiga, dan tidak boleh menggelungnya jadi satu diatas kepala atau kuduknya.
Sebagian ulama menafsirkan kata ma’ilat mumilat, dengan arti bahwasanya mereka merias dan menyisir rambut mereka dengan tat arias dan sisiran melengkuk-lengkuk, layaknya tat arias rambut wanita tuna susila, dan mereka merias dan menyisir wanita lain seperti itu. Inilah gayatat arias rambut wanita eropa dan wanita dikalangan umat Islam yang mengikuti langkah mereka. Sebagaimana halnya wanita muslimah dilarang mencukur dan memendekkan rambutnya tanpa kebutuhan (yang dibenarkan syariat), ia pun dilarang menyambung dan menambahnya dengan rambut lain. Disamping itu, menyambung rambuat dengan rambut lain adalah tindak pemalsuan, termasuk penyambungan rambut yang diharamkan ialah mengenakan wig (rambut palsu) seperti yang dikenal masa kini.
  • Alis
Haram bagi wanita muslimah menghilangkan seluruh atau sebagian alisnya dengan cara apapun, baik dengan mencukur habis atau memendekannyaataupun dengan bahan kimia yang dapat menghilangkan seluruh atau sebagian. Akrena perbuatan ini disebut an-namsh (menghilangkan alis) yang dilaknat nabi SAW. Beliau melaknt wanita yang membuang alisnya dan wanita yang meminta dilakukan itu untuknya. Perbuatan ini merupakan merubah ciptaan Allah, yang syetan bersikeras menyusun manusia melakukan itu.
Kebanyakan wanita masa kini tergoda untuk melakukan perbuatan ini yang hal itu termasuk dosa besar. Sampai sampai mencukur alis seperti ini menjadi semacam kebutuhan penting keseharian.
  • Hukum mewarnai kulit dengan serbuk daun pacar
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu 1/324, ia mengatakan : ”Larangan menyemir rambut dengan warna hitam tidak ada bedanya bagi lelaki maupun wanita. Inilah madzhab kami (Madzhab syafii).

B.     Kriteria Busana Muslimah menurut Syari’at
  • Busana seorang muslimah wajib lebar menutup aurat seluruh tubuhnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan jangan membuka untuk lelaki mahramnya kecuali bagian yang menurut kebiasaan yang benar, boleh dibuka yaitu muka, kedua telapak tangan dan kedua kaki bagian bawah
  • Hendaknya busana itu menutupi apa yang ada dibaliknya, jangan tipis menerawang yang karenanya warna kulit dapat terlihat dibalik busana itu
  • Hendaknya busana itu jangan ketat, membentuk bagian-bagian tubuh.
Syaikhu-I-Islam ibn Taimsyah – rahimahullah – dalam majmu’ al-fatawa, XXII/146 mengatakan :”Sabda Rasulullah SAW KASIYAT ‘ARIYAT ditafsirkan bahwa wanita itu mengenakan busana yang tidak menutup auratnya. Ia memang berbusana namun pada hakikatnya ia tidak berbusana. Seperti halnya wanita yang mengenakan busana tipis yang dapat menggambarkan kulitnya atau busana ketat yang dapat menampakkan lengkut tubuhnya : PInggulnya, lengannya dan semacamnya. Missal busana wanita semestinya adalah yang dapat menutup dirinya tidak menampakkan tubuhnya maupun bentuk bagiannya. Busana harus tebal dan lebar.
Dalam HR Muslim, Rosulullah bersabda,
Adadua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat yaitu, suatu kaum yang bersamanya cambuk seperti seekor sapi yang digunakannya untuk mencambuk orang-orang dan wanita yang berpakaian tetapi telanjang genit, kepalanya seperti punuk unta yang muring. Mereka tidak juga mencium bau surge, sesungguhnya bau surge itu tercium dari jarak ini dan itu “ (HR-Muslim).
Pada zaman ini, pakaian tabarruj (pamer aurat) seperti yang disebutkan dalam hadist diatas telah terjadi dalam segala kandungan makna yang ada padanya, dimana para wanita telah merasa berpakaian akan tetapi kebanyakan tidak berpakaian.
Parawanita zaman jahiliyah (sebelum dating Islam) memakai pakaian yang besar, lebar dan panjang yang tebal menutup seluruh tubuh mereka. Sedangkan diatas kepala mereka ada kerudung panjang yang menutup kepala mereka. Akan tetapimereka menjulurkan sisa kerudung yang menutup kepala mereka tersebut ke punggung (menyelempangkannya ke belakang, bukan kedepan) sehingga dada mereka tidak tertutup oleh kerudung mereka.
Jadi dada mereka hanya tertutup oleh pakaian dasar yang tebal yang menutup seluruh tubuh mereka saja. Maka Allah menyebut pakaian yang seperti ini dengan : Berhiasnya ala wanita jahiliah pertama. Maka kemudian Allah memerintahkan para wanita mukminat untuk menjulurkan atau menyelempangkan kerudung tersebut diatas dada mereka, dengan firma-Nya yang artinya “Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dada mereka” (QS. An-Nur : 31).
  • Dalam berbusana hendaknya wnita jangan menyerupai lelaki. Rasulullah melaknat wanita yang berpenampilan dalam busana menyerupai lelaki dan melaknat wanita yang berpenampilan dalam gaya dan mimic menyerupai lelaki.
  • Hendaknya busana itu jangan mengandung suatu hiasan yang menarik perhatian orang saat ia keluar rumah, agar tidak tergolong wanita yang suka tampil dengan perhiasannya.

C.    Makna dan manfaat HIJAB
Hijab artinya hendaknya wanita menutup tubuhnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Yang dimaksud dengan kata HIJAB adalah sesuatu yang dapat menutup wanita, baik itu dinding atau pintu atau pakaian.
Yang artinya      :  ”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmua dan istri-istri orang mukmin, hendaknya ia mengulurkan jilbab mereka keseluruh tubuh mereka”. (QS. Al-Ahzab:59).
Pada zaman ini kesadaran agama melemah dikalangan lelaki dan wanita, rasa malupun menipis, banyak muncul propagandis fitnah (penyimpangan) banyak wanita yang tergiur untuk melekatkan aneka perhiasan diwajah mereka, yang dapat mengiring kepada maksiat. Tauhilah semua itu, tetaplah dengan Hijab, karena hijab pengaman dari fitnah, dengan idzin Allah. Tidak satu ulama kenamaan pun, baik dahulu atau sekarang yang membolehkan bagi wanita-wanita yang kini tergiur dengan konsep kebebasan itu melakukan apa yang kini mereka lakukan.
Disamping itu HIJAB memelihara dari sorot mata yang beracun, yang memancar dari orang-orang rendah berwatak anjing. Hijab akan memutus keinginan-keinginan gila dan meluap itu agar tidak sampai kepada kita.
"item"'>
Diakhir zaman ini, kita dapati semakin rusaknya peradaban dan moral manusia. Semakin banyak manusia menjauh dari agamanya, dan semakin sibuk dan cinta dengan dunia. Padahal umur dunia semakin tua dan mendekati masa akhirnya.

Tetapi justru pada masa inilah Rasulullah SAW telah memberikan tanda-tandanya. Salah satunya adalah banyaknya wanita yang berpakain tetapi telanjang, berhias di depan laki-laki asing yang bukan anggota keluarganya juga bukan suaminya
Memang benar apa yang beliau sabdakan itu terjadi zaman sekarang ini. Sungguh, seringkali kita jumpai banyaknya pada istri yang berhias dan berdandan rapi di depan laki-laki lain, bahkan senang jika dipujioleh mereka. Suatu musibah, manila itu tidak dianggap sebagai sebuah kesalahan, dosa atau maksiat.
A.    Hal-hal yang harus dilakukan dan dicegah oleh wanita dalam hal rambut kepala dan alisnya dan hokum mewarnai kulit dengan serbuk pacar dan menyemir rambut
  • Rambut Kepala
Wanita muslimah harus memelihara rambutnya dan membiarkannya panjang dan haram mencukur atau memotongnya kecuali karena dharurat.
Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu as Syekh, Mufti kerajaan Saudi Arabia berkata : “Rambut kepala wanita t5idak boleh dicukur (dipotong), atas dasar hadist yang diriwayatkan An-Nasa’I dalam Sunnan-nya dari Ali-Radhiyallahu ‘anhu-, al-Bazzar dalam Musnad-nya dengan sanadnya dari ikrimah-radhiyallahu mereka berkata :
“Rasulullah SAW melarang wanita mencukur (memotong) rambutnya”

Rambut panjang mengurai kebelakang yang merupakan kekhasan wanita, ditinjau dari bentukd an keindahannya adalah laksana jenggot yang merupakan kekhasan laki-laki. Wanita boleh memotong rambutnya asal bukan dengan alas an untuk mempercantik diri, namun karena ketidak mampuan membiayai perawatan rambut atau karena rambut panjang itu merepotkan, maka tidak  mengapa memotong sebatas keperluan, seperti yang pernah ilakukan sebagian istri-istri nabi. Sepeninggal beliau. Karena mereka tiak butuh lagi mempercantik diri (untuk beliau) sepeninggal beliau dan tidak butuh lagi memanjangkan rambut.
Namun jika tujuannya untuk meniru-niru trend wanita kafir atau fasik, atau untuk meniru-niru pria maka tidak diragukan bahwa itu diharamkan.
Maka hendaknya wanita memelihara dan merawat dengan baik rambutnya dan mengelabangnya tiga, dan tidak boleh menggelungnya jadi satu diatas kepala atau kuduknya.
Sebagian ulama menafsirkan kata ma’ilat mumilat, dengan arti bahwasanya mereka merias dan menyisir rambut mereka dengan tat arias dan sisiran melengkuk-lengkuk, layaknya tat arias rambut wanita tuna susila, dan mereka merias dan menyisir wanita lain seperti itu. Inilah gayatat arias rambut wanita eropa dan wanita dikalangan umat Islam yang mengikuti langkah mereka. Sebagaimana halnya wanita muslimah dilarang mencukur dan memendekkan rambutnya tanpa kebutuhan (yang dibenarkan syariat), ia pun dilarang menyambung dan menambahnya dengan rambut lain. Disamping itu, menyambung rambuat dengan rambut lain adalah tindak pemalsuan, termasuk penyambungan rambut yang diharamkan ialah mengenakan wig (rambut palsu) seperti yang dikenal masa kini.
  • Alis
Haram bagi wanita muslimah menghilangkan seluruh atau sebagian alisnya dengan cara apapun, baik dengan mencukur habis atau memendekannyaataupun dengan bahan kimia yang dapat menghilangkan seluruh atau sebagian. Akrena perbuatan ini disebut an-namsh (menghilangkan alis) yang dilaknat nabi SAW. Beliau melaknt wanita yang membuang alisnya dan wanita yang meminta dilakukan itu untuknya. Perbuatan ini merupakan merubah ciptaan Allah, yang syetan bersikeras menyusun manusia melakukan itu.
Kebanyakan wanita masa kini tergoda untuk melakukan perbuatan ini yang hal itu termasuk dosa besar. Sampai sampai mencukur alis seperti ini menjadi semacam kebutuhan penting keseharian.
  • Hukum mewarnai kulit dengan serbuk daun pacar
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu 1/324, ia mengatakan : ”Larangan menyemir rambut dengan warna hitam tidak ada bedanya bagi lelaki maupun wanita. Inilah madzhab kami (Madzhab syafii).

B.     Kriteria Busana Muslimah menurut Syari’at
  • Busana seorang muslimah wajib lebar menutup aurat seluruh tubuhnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan jangan membuka untuk lelaki mahramnya kecuali bagian yang menurut kebiasaan yang benar, boleh dibuka yaitu muka, kedua telapak tangan dan kedua kaki bagian bawah
  • Hendaknya busana itu menutupi apa yang ada dibaliknya, jangan tipis menerawang yang karenanya warna kulit dapat terlihat dibalik busana itu
  • Hendaknya busana itu jangan ketat, membentuk bagian-bagian tubuh.
Syaikhu-I-Islam ibn Taimsyah – rahimahullah – dalam majmu’ al-fatawa, XXII/146 mengatakan :”Sabda Rasulullah SAW KASIYAT ‘ARIYAT ditafsirkan bahwa wanita itu mengenakan busana yang tidak menutup auratnya. Ia memang berbusana namun pada hakikatnya ia tidak berbusana. Seperti halnya wanita yang mengenakan busana tipis yang dapat menggambarkan kulitnya atau busana ketat yang dapat menampakkan lengkut tubuhnya : PInggulnya, lengannya dan semacamnya. Missal busana wanita semestinya adalah yang dapat menutup dirinya tidak menampakkan tubuhnya maupun bentuk bagiannya. Busana harus tebal dan lebar.
Dalam HR Muslim, Rosulullah bersabda,
Adadua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat yaitu, suatu kaum yang bersamanya cambuk seperti seekor sapi yang digunakannya untuk mencambuk orang-orang dan wanita yang berpakaian tetapi telanjang genit, kepalanya seperti punuk unta yang muring. Mereka tidak juga mencium bau surge, sesungguhnya bau surge itu tercium dari jarak ini dan itu “ (HR-Muslim).
Pada zaman ini, pakaian tabarruj (pamer aurat) seperti yang disebutkan dalam hadist diatas telah terjadi dalam segala kandungan makna yang ada padanya, dimana para wanita telah merasa berpakaian akan tetapi kebanyakan tidak berpakaian.
Parawanita zaman jahiliyah (sebelum dating Islam) memakai pakaian yang besar, lebar dan panjang yang tebal menutup seluruh tubuh mereka. Sedangkan diatas kepala mereka ada kerudung panjang yang menutup kepala mereka. Akan tetapimereka menjulurkan sisa kerudung yang menutup kepala mereka tersebut ke punggung (menyelempangkannya ke belakang, bukan kedepan) sehingga dada mereka tidak tertutup oleh kerudung mereka.
Jadi dada mereka hanya tertutup oleh pakaian dasar yang tebal yang menutup seluruh tubuh mereka saja. Maka Allah menyebut pakaian yang seperti ini dengan : Berhiasnya ala wanita jahiliah pertama. Maka kemudian Allah memerintahkan para wanita mukminat untuk menjulurkan atau menyelempangkan kerudung tersebut diatas dada mereka, dengan firma-Nya yang artinya “Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dada mereka” (QS. An-Nur : 31).
  • Dalam berbusana hendaknya wnita jangan menyerupai lelaki. Rasulullah melaknat wanita yang berpenampilan dalam busana menyerupai lelaki dan melaknat wanita yang berpenampilan dalam gaya dan mimic menyerupai lelaki.
  • Hendaknya busana itu jangan mengandung suatu hiasan yang menarik perhatian orang saat ia keluar rumah, agar tidak tergolong wanita yang suka tampil dengan perhiasannya.

C.    Makna dan manfaat HIJAB
Hijab artinya hendaknya wanita menutup tubuhnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Yang dimaksud dengan kata HIJAB adalah sesuatu yang dapat menutup wanita, baik itu dinding atau pintu atau pakaian.
Yang artinya      :  ”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmua dan istri-istri orang mukmin, hendaknya ia mengulurkan jilbab mereka keseluruh tubuh mereka”. (QS. Al-Ahzab:59).
Pada zaman ini kesadaran agama melemah dikalangan lelaki dan wanita, rasa malupun menipis, banyak muncul propagandis fitnah (penyimpangan) banyak wanita yang tergiur untuk melekatkan aneka perhiasan diwajah mereka, yang dapat mengiring kepada maksiat. Tauhilah semua itu, tetaplah dengan Hijab, karena hijab pengaman dari fitnah, dengan idzin Allah. Tidak satu ulama kenamaan pun, baik dahulu atau sekarang yang membolehkan bagi wanita-wanita yang kini tergiur dengan konsep kebebasan itu melakukan apa yang kini mereka lakukan.
Disamping itu HIJAB memelihara dari sorot mata yang beracun, yang memancar dari orang-orang rendah berwatak anjing. Hijab akan memutus keinginan-keinginan gila dan meluap itu agar tidak sampai kepada kita.

0 komentar:

Posting Komentar